Kamis, 05 Februari 2009

Hati-hati dengan PRAGMATISME!

KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG
Pasal 87 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menyatakan,
"Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau mernberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengancara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau memilih calon anggota DPD tertentu, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

Pasal 88 UU Nomor 10 Tahun 2008 menyatakan,
"Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang dikenai kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD digunakan sebagai dasar KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengarnbil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b.pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Modus Politik Uang yang Selama ini dilakukan
1. Membagikan uang secara langsung saat kampanye.
2. Membantu lembaga sosial keagamaan.
3. Mengadakan acara bakti sosial.
4. Membagikan kebutuhan pokok ke kelompok masyarakat tertentu.
5. Membantu pembangunan infrastruktur atau proyek.
6. Pembagian hadiah lewat undian atau kejuaraan.
7. Memberikan beasiswa.
8. Pembagian barang dan fasilitas.
9. Sumbangan untuk usaha tani, bantuan bibit, pupuk, dan lain sebagainya.
10. Janji memberikan kucuran dana jika melakukan sesuatu untuk partai
11. Pemberian fasilitas kredit dan pemutihan kredit.

Sumber : Kompas, 5 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar